JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sembilan RT di Petamburan, Jakarta Pusat, meminta pencairan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perihal uang eksekusi Rumah Susun Hak Milik (Rusunami) Petamburan. Masri Rizal, selaku tokoh masyarakat setempat mengatakan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta harus membayar Rp4,73 miliar serta status hak milik rusunawa.
“Kami minta Pemprov untuk segera membayar kompensasi eksekusi rusunami Petamburan sebesar Rp4, 73 miliar atau per kepala keluarga (KK) masing-masing Rp10 juta. Ini sudah 11 tahun dan kami belum mendapat kepastian,” ujar Masri di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Kepada citraindonesia.id ia sampaikan, telah mengadukan permasalahan ini ke DPRD DKI Jakarta dan diterima Ketua Komisi A, Riano Ahmad. Disebutkan, Riano memberi saran agar warga yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu membuat surat yang ditujukan kepada Komisi D DPRD DKI Jakarta yang mengurusi bidang perumahan, agar disambungkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk hal kompensasi dan hak milik rusunawa.
Menurut Riano, penggantian nominal uang tak serta berlangsung cepat, karena kemungkinan belum diagendakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, terlebih disebutkan masih “nyangkut” di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah dimenangkan, tetapi masih belum menerima hak kami. Belasan tahun dan warga terus menerus bertanya kapan. Pak Riano bilang untuk buat surat ke Komisi D dan juga bilang dana masih mandek di Kemendagri. Status rusun kami itu hak milik, ” tambah Masri Rizal.
Sekilas kembali pada permasalahan, warga 9 RT di Petamburan memenangkan gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada tahun 2005 mereka menangkan dengan putusan Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp4,73 miliar dan segera melaksanakan ketentuan pemberian jatah DO atau hak memperoleh Rusunami Petamburan.
Kemudian, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang juga memenangkan para warga ini. Jika menengok lagi ke belakang, sembilan RT tersebut telah mengalami beberapa kali tindakan Pemprov DKI Jakarta. Mulai dari penggusuran tahun 1997 yang ketika itu beralasan agar daerah mereka bebas banjir. Daerah yang digusur pun luasnya 2,35 Ha dangan jumlah 398 kepala keluarga, mereka dijanjikan direlokasi ke Rusunami Petamburan.
Namun rusunami yang dijanjikan tak kunjung selesai hingga 5 tahun setelah 1997. Selama penantian, tak ada kompensasi Pemprov DKI Jakarta. Mereka hanya diberi ganti rugi Rp208.500 per meter dan bangunan Rp708,500 per meter.
Ini menjadi masalah, uang penggantian yang mereka terima digunakan untuk mengontrak hingga selesai rusunami, sedangkan proses pembangunan nyatanya lebih lama. Dalam waktu 5 tahun itu, banyak hak-hak yang secara langsung dirampas Pemprov DKI, misalnya hak kelayakan hidup. (yul)