SURABAYA, CITRAINDONESIA.COM- “Pendeta HL ini mimpi disiang bolong yaa,,,. Ia perlu psikiater memeriksa kejiwaannya. Tak logis bagi seseorang normal meminta wanitanya berdoa kepada Tuhan usai menggauli IW usia 12 tahun kala itu,” kata Suryono, warga Kota Surabaya, Selasa (10/3/2020) malam.
Warga lainnya, Sudartono juga mengaku kesal mendengar kisah pilu dirasakan IW itu, yang sejak seminggu ini beritanya viral.
“Kok aneh banget ya. Kok usai melakukan indehoy oho,,, oho,,, berbuat dosa alias mencabuli IW di dalam Gereja,,, Ya ampun gusti ,,,,. Gereja itu kan Rumah Tuhan bagi umat Kristiani. Jadi apapun alasannya menurut aku Pendeta HL ini sinting dan maniak mungkin, dia kan punya istri, tapi kenapa harus zolimi IW yang jemaatnya,” ujarnya.
Seperi diketahui bahwa HL (57) yang Pendeta Gereja Happy Family Center, sudah ditahan dan berstatus tersangka atas dugaan penodaan terhadap IW yang semula disebut-sebut korban pelecehan seksual sejak usia 9 tahun dan berlangsung hingga IW Berusia 26 tahun atau setara selama belasan tahun di bawah bayang-bayang HL. Ini yang menggemparkan dan membuat berang warga Surabaya yang mengetahui kasus ini khususnya.
“Nah, bagaimana orang gak jijik mendengar berita dan melihat sosok HL ini. Statusnya babus, terpelajar, bergelar Doktor, pemuka agama, pendeta lagi. Tapi kok jemaatnya yang masih kanak- kanak dijadikan korban pemuas napsunya. Apalagi dilakukan dirumah dan hadapan Tuhan. Sudah deh HL ini pasti jadi kayu bakar api neraka kelak dia mati,” kata Ny Rusmina, paroh baya dan seorang guru. “Kalau saya yang jadi ibunya IW, takkan saya maafkan itu si HL sampai dia modar mati. Biar cacing tanah yang memangsa tubuhnya,” tambahnya berang.
- Pendeta HL Ancam IW Ingin Oh …
- Ini Permintaan Pendeta HL
- “Semoga Calon Suami IW Tak Batalkan Pernikahan”
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga sangat menyayangkan perbuatan cabul ini.
Yang lebih mencengangkan kata Irjen Luku kepada para wartawan bahwa oknum pendeta HL di Surabaya ini selalu mengajak IW korban berdoa setelah berhasil memperkosa anak perempuan lugu usia 12 tahun itu. Mirisnya menurut Kapolda lagi, ajakan HL kepada IW berdoa supaya bisa lagi menggerayangi tubuh perempuan bau kencur tak berdosa itu.
Maka itu lanujut Kapolda Jatim ini, HL berulang kali bisa beraksi mencabuli IW dan seenak udelnya bermain cinta di dalam gereja itu.
”Berdasarkan pengakuan tersangka HL, usai melakukan pencabulan, dia kemudian mengajak korban berdo’a kepada tuhan. Tujuannya agar bisa kembali melakukan hal itu (menodai IW,” tegas ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Senin (09/03/2020).
Kata Kapolda lagi, alasan HL melakukan pencabulan lagi karena dia tidak bisa menahan nafsu birahinya yang sedang memuncak. Dia tidak tahan ketika melihat korban meskipun baru berusia 12 tahun badannya seperti orang sudah dewasa.
Akibat ulah Pendeta Bejad itu, IW trauma dan depresi. IW merasa dirinya tak ada harganya lagi. Malu kepada orang lain. Demi memulihkan mental dan fisiknya, IW harus mendapat pendampingan trauma healing.
“Korban (IW) jadi pelampiasan nafsu birahi tersangka HL sejak tahun 2005 hingga tahun 2011 ketika korban masih berusia 12 tahun,” beber Kapolda Jatim ini.

Seperti diketahui bahwa Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan tersangka Hanny Layantara alias HL. Tindakan tegas itu diapresiasi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Arist sengaja datang ke Surabaya. “Kami dari Komans Perlindungan Anak mengapreasi kerja cepat Direskrimum Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan pendeta inisial HL yang patut diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak,” kata Sirait.
Menurut Arist : “Atas perbuatannya, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka HL Pendeta bermental bejad ini terancam penjara 20 tahun.
Mirisnya orang tua IW menitipkan bocah ini kepada Pendeta HL untuk dididik menjadi orang yang benar, berahlak dan berkepribadian baik. Namun IW malah dimangsa si orang tua angkat.
Yang lebih menyedihkan lagi bahwa orang tua IW ternyata dikabarkan sebagai penyumbang dana terbesar bagi Geraja Happy Family Center, yang dikelola Pendeta HL.
“Demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Komnas Anak kantor perwakilan Jawa Timur segera membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses Hukum dan memberikan dampingan pemulihan bagi psikologis korban dan rehabilitasi sosial korban (IW),” jelas Arist Merdeka Sirait menutup. (ato)