SURABAYA, CITRAINDONESIA.COM- Pendeta bermental bejad, HL alias Dr Hanny Layantara yang bergelar Doktor ini dijatah penjara 15 tahun. Itu hadiah baginya setelah napsu birahinya puas menodai kegadisan jemaatnya IW sejak usai 9 tahun hingga kini berusia 26 tahun.
Tapi warga menilai ancaman hukuman 15 tahun bagi HL tidak cukup. “Klo aku maunya HL dihukum mati saja. Karena dia seorang Pendeta Happy Family Center. Hukumannya harus ekstra berat, jangan pakai hukuman yang biasa- bia saja, karena ini kasus luar biasa. Dia Pendeta loh dan korbannya jemaatnya, hambanya, pengikutnya di Geraja. Dan kasus pencabulan ini mungkin yang terlama di Indonesia ataupun di dunia yakni selama 17 tahun. Ini memecahkan rekor dunia kali ya. Jadi dia harus dihukum mati,” tegas Rohim Sumartono saat ditemui di daerah Jalan Blauran, Kota Surabaya, Minggu (8/3/2020).
- Kisah IW Dinodai Pendeta HL Sejak Usia 9 Tahun
- Warga : “Pendeta HL Begal Selangkangan Wanita”
- “Pendeta HL Srigala Berbulu Domba”
Bahwa jelas sudah si HL ini diduga menjadikan IW yang kala usia 9 tahun masih ingusan hingga dewasa jadi budak seks -nya, tempat ia menyalurkan napsu setannya.
“Klo menurut saya, selain dihukum berat, dia patut diarak keliling kota Surabaya, biar semua orang lihat dia, dan supaya orang menghindarinya selama ia hidup. Kan pantas klo Pendeta bandit bagi kaum wanita dihukum secara sosial. Biar Pendeta- pendeta lainnya tidak berbuat keji seperti ini. Biar jera,” kata Sugiarto, seorang mahasiswa di kota pahlawan itu Minggu (8/3/2020).
Sementara Desi, warga kota itu juga menyatakan setuju Pendeta HL ini dihukum mati. “Aku sih maunya Pendeta ini dihukum mati. Lagian yang dia perbudak juga jemaatnya. Jadi gak pantas dia hidup lagi. Karena sudah lupa itakdir ibu yang melahirkannya adalah seorang perempuan. Dan takutnya ntar keluar penjara, ia cari mangsa lagi. Dan aku gak kebayang bagaimana perihnya perasaan IW korbannya dijadikan budak seks selama 17 tahun. Ampun deh. Jadi hukuman mati supaya setimpal dengan derita IW,” imbuhnya sedih.
Sebelumnya Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan pada Sabtu (7/3/2020) menegaskan : “(HL) sudah ditetapkan tersangka. Ancaman hukuman pasal 82 selama 15 tahun penjara. Kalau pasal 294 KUHP itu 7 sampai 9 tahun”.
Atas penderitaan selama 17 tahun itu pula, IW kini harus menjalani pemeriksaan kepada ahli atau pisikolog. IW dihawatirkan mengalamai traumatik yang berkepanjangan. “Kami diminta perwakilan korban,” ujar Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina kepada wartawan kemarin.
Jeannie pun mengakui bahwa : “Dugaan pencabulan dan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur. Prosesnya sedang berlangsung,” ujar Jeannie kepada wartawan.
Penodaan hampir dua dasa warsa. Membuat heboh di kalangan masyarakat dan Gereja tempat HL setiap hari beraktifitas. Bahkan ibu-ibu rumah tangga sangat berang mendengarkan kasus ini karena dianggap luar biasa, sebab pelakunya adalah seorang Pendeta yang sejatinya negemomong generasi muda di jalan yang benar.
“Yo wes. Pateni wae. Wong dee mangan aneke dewe kok. Binatang ora koyo ngono. Jemaatnya yo anake. Dee gonderuwo kok. (Ya sudah. Matikan saja. Orang dia (Pendeta HL) memangsa anaknya sendiri kok. Binatang aja gak begitu. Jemaatnya ya anaknya. Dia (Pendeta HL) darakula kok,” ujar Ny Sulasmi, warga Kota Suraba lainnya, Minggu (8/3/2020). (ato)