JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, ternyata hanya divonis empat (4) tahun enam (6) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
“Ugh kirain di atas tujuh tahun hukumannya. Kan waktu itu katanya banyak banget kasusnya, KTP palsu, suap yaa macem-macem deh beritanya di tv. Tahunya cuma dihukum 4 tahun penjara doang,” ujar Muklis, sembari pergi, ia seorang warga yang nyeletuk dan tampak kecewa begitu palu godam hakim itu berbunyi tanda sang koruptor itu diadili.
- Djoko Tjandra Menangis saat Jadi Saksi di Sidang Jaksa Pinangki
- “Meninggal” Penghubung Pinangki-Djoko Tjandra?
Joko Tjandra ini diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pada suap red notice dan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Selain hukuman tadi, Djoko Tjandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara. (ling)