JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun, optimistis tahun ini rampung pembahasan Rancangan (RUU) pengganti UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
“Kita berupaya agar tahun ini selesai, saya optimis akan segera diketok oleh teman-teman di DPR†katanya di Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Menurut Alex, semakin cepat RUU tersebut menjadi undang-undang maka Indonesia akan lebih siap menghadapi globalisasi.
Alex juga mengaku Kemenperin sudah meyiapkan materi dengan baik dan memperhitungkan dengan matang, “Artinya tinggal dibahas saja karena semua kepentingan nasional terakomodasi didalamnya,†tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Ferrari Romawi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian diyakini mampu memotong birokrasi dalam pengembangan pembangunan industri di tanah air.
“Kita ingin ada pemotongan jalur birokrasi, tidak terlalu birokratis mengenai perizinan suatu pembangunan industri, perluasan dan penambahan kapasitas industri agar tidak menjalani birokrasi yang terlalu panjang,” di Jakarta.
Menurutnya, salah satu yang menjadikan lambannya pembangunan dan pengembangan industri adalah terjadinya tumpang tindih antara peraturan pemerintah daerah dan pusat.
“Karena saat ini masih ada tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam industri. Peratuan daerah (Perda) harus tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Dalam RUU Perindustrian nantinya perda mengacu UU ini,” ungkapnya.
Disamping itu, RUU Perindustrian juga akan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menentukan sentra-sentra industri. (iskandar)