JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama minta PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sediakan lahan pembangunan rumah susun (Rusun) warga terkena normalisasi waduk atau sungai.
“Jika tidak, Pemprov DKI akan mencabut izin reklamasi Pantai Ancol yang saat ini sedang dikerjakan PJA,” tegasnya di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Dikatakan Ahok, panggilan akrab Wagub, persoalan terberat dalam kedua proyek normalisasi ini adalah memindahkan warga yang tinggal di rumah sepanjang bantaran waduk atau sungai. Karena itu PJA wajib mengerjakan itu.
Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan pertemuan tawar menawar dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. Salah satunya PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang 100 persen saham dipegang Pemprov DKI telah bersedia.
Sedangkan PT PJA merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak dikuasai Pemprov DKI 100 persen masih tawar menawar.
Ahok mengatakan, Gubernur Jokowi belum mau menandatangani surat izin pelaksanaan reklamasi pantai Ancol.
Jokowi melihat belum ada komitment dari PJA untuk membangun rusun sebagai tempat tinggal warga yang terkena relokasi normalisasi sungai atau waduk.
Jika PT PJA tidak mau memenuhi kewajibannya pihaknya, meka Pemprov DKI akan melakukan proses lelang untuk pelaksanaan reklamasi pantai Ancol.
Sayangnya, Pemprov DKI terbentur dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi pantai Utara Jakarta. Keppres ini merupakan kekuatan perusahaan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT PJA untuk menjalankan kewajibannya. Izin reklamasi pantai Ancol akan diberikan selama dua tahun.
Tetapi bila selama dua tahun terebut, PJA tidak membangun rusun, maka izin akan dicabut.
Namun, bila PT PJA menjalankan kewajibannya membangun rusun, maka perusahaan ini diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan reklamasi pantai Ancol. (fid)