JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta bagi Angelina Sondakh.
Keputusan tersebut didukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, sebagai simbolnya dengan memberikan acungan jempol terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, hukuman terhadap mantan Putri Indonesia itu sangat setimpal. Hal itu juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung. Jadi begini, kita ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar supaya orang berpikir,â€Â kata Samad usai menghadiri Pelantikan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Gedung Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Seperti diketahui, MA memperberat hukuman Angelina alias Angie dari empat tahun enam bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (sekira Rp27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor.
Ia dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU. (eka/*)