THAILAND, CITRAINDONESIA.COM- Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, mengumumkan penggunaan undang-undang keamanan khusus untuk para pengunjuk rasa.
UU Keamanan Dalam Negeri memungkinkan pihak berwenang menerapkan jam malam, mendirikan pos pemeriksaan, dan membatasi pergerakan pengunjuk rasa.
Para pengunjuk rasa menuntut agar Perdana Menteri Yingluck mundur dan menuduhnya sebagai boneka dari abangnya, Thaksin Shinawatra, yang digulingkan militer tahun 2006.
Unjuk rasa ini dipicu oleh upaya pemerintah meloloskan undang-undang amnesti politik, yang memungkinkan Thaksin kembali dari pengusingan tanpa diadili. RUU itu tidak diloloskan Senat Thailand walau sebelumnya sudah sudah disahkan oleh majelis rendah parlemen.
Wartawan BBC, Jonathan Head, di Bangkok melaporkan para pengunjuk rasa menduduki Kementrian Keuangan karena dianggap menyalahgunakan anggaran negara. Pengunjuk rasa juga menerobos ke Kementrian Luar Negeri dan kantor hubungan masyarakat pemerintah.
Bagaimanapun PM Yingluck mengatakan tidak akan membiarkan terulangnya kekerasan yang menyebabkan puluhan orang tewas ketika tentara membubarkan pengunjuk rasa pro-Thaksin pada tahun 2010.
“Dinas Keamanan Nasional kini mengamati unjuk rasa dan kami akan mencoba menangnai pengunjuk rasa tanpa kekerasan,” tegasnya dalam siaran TV nasional. (BBC)