JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM – Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta enggan mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk produknya, kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pasalnya, biaya sertifikasi yang sangat mahal.
Kepada citraindonesia.id, Selasa (17/12/2013), Wakil Ketua Umum Bidang UMKM dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Nasfi Burhan, mengatakan, saat ini para UMKM lebih konsen untuk mengurus hak paten dan hak dagang produknya, dibanding menyertifikasi halal produknya itu.
“Di antara mereka ada yang telah mengurus sertifikat halal tersebut, tapi jumlahnya sangat sedikit, karena sebagian besar menganggap mengurus sertifikat itu tidak terlalu penting,” katanya.
Ketika ditanya apa yang menyebabkan mayoritas UMKM berpikiran sertifikasi tidak penting? Nasfi menjelaskan para UMKM lebih konsen mengurus hak paten dan merek dagang produk dibanding membuat sertifikasi halal. Apalagi, para pelaku UMKM mayoritas muslim sehingga dipastikan produknya bebas dari kandungan babi dan lainnya.
“Lagipula biaya sertifikasi itu sangat mahal,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, biaya sertifikasi bisa mencapai Rp3,5 juta lebih, tergantung jenis produk yang disertifikasi. Nasfi memastikan, meski produk UMKM tidak disertifikasi namun produknya tetap laku karena kehalalannya tak perlu diragukan.
“Tapi untuk usaha yang produknya dijual di pasar-pasar modern seperti supermarket dan hypermarket, sertifikasi itu memang dibutuhkan karena produk yang dijual di situ banyak yang impor,” tegasnya. (Rhm)