JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kantor Utusan Khusus Presiden (UKP) bidang Penetapan Batas Maritim (PBM) mengkaji delimitasi batas maritim. Hal ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Terhadap Proses Delimitasi Batas Maritim, di Holiday Resort, Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2017).
Meskipun pada 1982 telah disahkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), masih terdapat perbedaan-perbedaan yang timbul pada proses delimitasi batas maritim mencakup sejumlah hal.
- Perbatasan Maritim RI-Malaysia Bukan Hanya Sebatik
- TNI Dukung Program Pemerataan Pembangunan di Perbatasan
- Kemenko Kemaritiman Dan Kemendibud Buka Festival Film Pendek
“Apakah masing-masing pihak telah menarik garis pangkal sesua dengan UNCLOS? Apakah masing-masing titik dasar, garis pangkal atau fitur maritim diberikan bobot yang sama dalam menarik garis sama jarak?” kata Utusan Khusus Presiden bidang PBM, Eddy Pratomo, dalam sambutannya, merujuk permasalahan yang muncul dalam proses delimitasi batas maritim.
Eddy berHarap dari FGD ini diperoleh masukan-masukan untuk menyempurnakan Kajian Terhadap Proses Delimitasi Batas Maritim, yang disusun oleh Tim Peneliti yang bekerja sama dengan kantor UKP PBM. Sehingga diharapkan pada akhir tahun ini bisa dihasilkan buku untuk tentang “Kajian Terhadap Proses Delimitasi Batas Maritimâ€.
FGD yang menghadirkan pembahas Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Prof. Dr. Sobar Sutisna dari Universitas Pertahanan ini, diikuti peserta dari Kemlu, Kementerian Perhubungan, Sekretariat Kabinet, dan Badan Informasi Geospasial. (*)