JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kongres China telah mengadopsi resolusi menyetujui undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Ini memicu gelombang protes internasional dan juga teguran keras Presiden AS Donald Trump.
Para pejabat di Beijing mengatakan langkah itu memungkinkan mereka untuk memimpin dalam menetapkan undang-undang melindungi keamanan Hong Kong.
Mereka mengatakan badan-badan intelijen dari daratan akan didirikan di wilayah itu jika diperlukan.Tapi banyak hal spesifik masih belum jelas.
- AS, Inggris, Australia dan Kanada Kecam UU China di Hong Kong
- Polisi Hong Kong Tangkap 300 Anti China
- Pompeo: Hong Kong Tidak Berhak
Proposal itu telah membawa ribuan pengunjuk rasa ke jalan-jalan Hong Kong lagi, setelah berbulan-bulan tenang relatif karena virus corona.
Kekhawatiran menyebar bahwa undang-undang yang diusulkan akan merusak otonomi wilayah, tetapi Beijing membantahnya.
Pada Kamis (28/5/2020), salah satu pemimpin gerakan pro-demokrasi meminta penduduk berdiri dan melawan. Joshua Wong berkata, “Saya pikir sekarang adalah saatnya kita akan melanjutkan advokasi internasional kita dan mencari … dukungan bipartisan.”
Rencana itu juga memancing kecaman internasional, terutama dari Presiden AS Donald Trump dan mengatakan dia berencana mengambil tindakan beberapa hari mendatang. Para pejabat AS juga meminta Dewan Keamanan PBB bertemu membahas masalah ini. (oca)