JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menonal seluruh eksepsi diajukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada sidang, Selasa (5/4/202).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) turut menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menyatakan eksepsi terdakwa (HRS) tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa membacakan putusannya itu.
Ia melanjutkan : “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa HRS,”. Seperti diketahui bahwa sidang eksepsi HRS terkait kerumunan di Megamendung, Bogor belum lama ini.
Dengan demikian, HRS harus dikembalikan ke ruang tahanan. (ling)