JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menerima putusan majelis hakim yang memvonis keduanya selama tiga tahun dan 2,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa Gatot Pujo Nugroho merupakan terdakwa 1 sedangkan Evy Susanti merupakan terdakwa 2, mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi pasal 6 UU Tipikor pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 13 a UU No 31 tahun 1999,” kata Hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jalarta, Senin (14/3/2016).
Keduanya dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.
Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2000 dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.
Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Bahwa terdapat tindakan murni dalam suatu institusi dan memunculkan permasalahan baru,” kata Sinung. (tin)