JAKARTA, CITRAINDOENSIA.COM- Pemerintah berjanji menindak tegas para spekulan termasuk penyeludupan daging celeng. Hal ini sudah di sepakati bersama dengan kementerian terkait guna melindungi konsumen sesuai UUPK No.8 Tahun 1999.
Juga jangan sampai daging haram ini dikonsumsi ummat Islam yang tengah beribadah puasa ramadhan. Sekedar diketahui UU No 8/1999 Pasal 62, pelaku kejahatan perdagangan dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Karantina sebagai instistusi terdepan yang bisa di seleksi ternak impor yang baru datang dari luar negeri. Kita juga punya proses seleksi dari Kementerian Perdagangan untuk mungkin bisa ikut juga,” ujar Menteri perdagangan, Muhammad Lutfi kepada pers, Kamis (3/7/2014).
Sebelumnya Menteri Perekonomian Chairul Tanjung juga sudah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk menganalisa hal tersebut 26 Juni lalu menyusul kekawatiran peredaran daging celeng untuk oplosan daging sapi.
Tidak tertutup kemungkinan, tindakan tersebut mengarah pada kriminalis. “Kita akan lapor ke Polisi kalau kriminal dan di tindak. Ini terjadi ke pada siapa saja tanpa pilih-pilih,” tegasnya.
Walaupun demikian, Lutfi akan check terlebih dahulu fakta di lapangan. Penyeludupan dan oplosan daging celeng ini bisa saja terjadi karena kesalahan administrasi.
Tetapi kalau ini terjadi secara sistematik kriminal, tidak ada alasan lainkecuali membawa kasusnya ke ranah pidana.
Sebelumnya Polda Banten sempat menahan sebuah mobil truk bermuatan 3000 ton daging Celeng dari Bengkulu dan Lampung. Daging itu akan dioplos dengan daging sapi. (pemi)