JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Lagi- lagi 14 perusahaan dan perkantoran kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) di DKI Jakarta.
“Kita sidak 117 lokasi selama 11 hingga 26 Januari. Dari jumlah itu, 14 di antaranya belum atau tidak melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal dan ada juga yang tidak sama sekali,” kata Heri, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, selama pemberlakuan PSBB ketat, 11 hingga 26 Januari 2021, pihaknya baru menjatuhkan sanksi terhadap 14 perusahaan dan perkantoran tersebut.
“Dari 14 perusahaan melanggar, 10 dijatuhkan sanksi pembinaan dan empat lainnya diberikan teguran tertulis”,. (bjc/adams)