JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta membeberkan bobrok KPU Pusat dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 pada 9 Juli lalu dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, memaparkan bukti-bukti yang menurutnya sebagai bukti ketidakjujuran dan ketidakadilan KPU dalam menyelenggarakan Pilpres, demi menguntungkan pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK.
“Terjadi mark up suara di 18.670 TPS di 422 kabupaten/kota dan 10.617 kelurahan di seluruh Indonesia dengan total suara bermasalah mencapai 17 juta,” katanya.
Ia menyebut pelanggaran KPU yang dilakukan secara sistemik, terstruktur dan masif tersebut terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di 14 kabupaten Papua yang tidak menyelenggarakan Pilpres, namun 1,7 juta suara masuk dalam rekapitulasi suara yang diumumkan KPU pada 22 Juli silam.
Akibat mark up tersebut, lanjut Maghdir, jumlah suara yang masuk dari setiap kabupaten/kota di Indonesia, tidak sama dengan jumlah kertas suara yang digunakan, baik surat suara sah maupun tidak sah, termasuk di Nias Selatan yang jumlah suaranya dimark up hingga 200%.
Sidang ini dihadiri tak hanya oleh Prabowo-Hatta, namun juga oleh para petinggi partai pengusung nomor urut 1 ini, seperti Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Anis Matta, dan lain-lain.
Sidang juga dihadiri oleh jajaran KPU Pusat sebagai pihak termohon (tergugat), seperti Ketua KPU Husni Kamil Malik dan Komisioner Juri Ardiantoro.
Di luar gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta mengikuti jalannya sidang untuk memberi “tekanan” kepada MK agar menyidangkan perkara ini dengan jujur dan adil.
Ketua MK yang memimpin sidang, Hamdan Zulva, pihaknya akan mempertimbangkan dalil-dalil dan bantahan dari pihak pemohon maupun termohon, untuk memutuskan perkara ini. (man)