JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tim pemengan Prabowo-Hatta untuk wilayah DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ada dua pelanggaran Pemilu yang dilakukan KPUD DKI, karena itu kita laporkan,” jelas Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta wilayah DKI, M Taufik, saat melaporkan ke DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Pelanggaran dimaksud adalah, pertama karena KPU DKI dan Kabupaten/Kota tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemilu ulang di 5.802 TPS di DKI.
Kedua, karena rekomendasi Bawaslu untuk melakukan kroscek di 5.802 TPS tersebut tidak dilaksanakan.
“Sampai dengan hari ini saya melihat ketidakseriusan KPUD untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu merekomendasikan kepada KPUD DKI agar melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 5.802 TPS di DKI karena terjadi kecurangan berupa pengerahan massa yang membuat jumlah pemilih membengkak.
Data yang dihimpun menyebutkan, pengerahan massa tersebut terjadi di tiga wilayah di DKI, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dimana terdapat kawasan pecinan.
Indikasi adanya pengerahan massa tersebut adalah, para pemilih itu datang hanya berbekal KTP daerah (non Jakarta), tidak membawa formulir A5, dan tak sedikit di antara mereka yang tak bisa berbahasa Indonesia, namun lancar berbahasa Melayu, sehingga diduga massa tersebut dari Malaysia atau Singapura.
Yang lebih mengejutkan, petugas PPS mengizinkan massa tersebut mencoblos.
Selain melaporkan KPUD DKI, Tim Pemenangan Prabowo-Hatta juga melaporkan KPUD Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, karena di tiga wilayah inilah massa itu mencoblos. (raf)