JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tim Advokasi Jokowi-JK menilai Prabowo-Hatta tidak memiliki legal standing (dasar hukum) untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, dan meminta agar gugatan ditolak.
“Dalam hal ini, saat rekapitulasi suara nasional oleh KPU pada 22 Juli, Pemohon telah menyatakan menarik diri dengan menyatakan menolak penyelenggaraan Pilpres, sehingga Pemohon tak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan,” ujar Tim Advokasi tersebut dalam sidang lanjutan gugatan PHPU Prabowo-Hatta di gedung MK, Jumat (8/8/2014).
Tim ini bahkan menilai, dengan mengajukan gugatan PHPU ke MK, Prabowo-Hatta telah melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Pemilu, karena dengan menyatakan diri nolak penyelenggaraan Pilpres, berarti Prabowo-Hatta bukan lagi peserta Pilpres dan tidak berhak mengajukan gugatan PHPU.
Tim advokasi Jokowi-JK menilai, KPU Pusat telah menyelenggarakan Pilpres 2014 dengan benar, netral, tidak memihak, dan melakukan setiap tahapan penyelenggaraan Pilpres sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan ini, maka kami mohon Majelis Konstitusi menolak gugatan PHPU karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Tim Advokasi tersebut. (raf)