JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Aplikasi berbagi video TikTok telah dikenai gugatan class action di AS yang mengklaim telah mentransfer “data pengguna” dalam jumlah sangat besar ke Cina.
Gugatan itu menuduh perusahaan “diam-diam” mengambil konten tanpa persetujuan pengguna, kata bbc news dikutif, Rabu (4/12/2019).
Dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di Beijing, TikTok telah membangun basis penggemar AS yang tajam.
TikTok, yang diperkirakan memiliki sekitar setengah miliar pengguna aktif di seluruh dunia, sebelumnya mengatakan tidak menyimpan data AS di server Cina.
Namun, platform ini menghadapi tekanan yang meningkat di Amerika Utara terkait masalah pengumpulan data dan sensor.
Gugatan yang diajukan di pengadilan California pekan lalu mengklaim TikTok “secara diam-diam … disedot dan ditransfer ke server di China sejumlah besar data pengguna pribadi dan yang dapat diidentifikasi secara pribadi”.
Ini menuduh data dapat digunakan untuk mengidentifikasi, profil dan melacak pengguna di AS “sekarang dan di masa depan”. (caca)