BANTUL, CITRAINDONESIA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar pemilihan suara ulang di tiga TPS di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (13/7/2014), karena disusupi “pemilih siluman”.
Ketiganya adalah TPS 3, TPS 56, dan TPS 53.
“Pemilihan ulang ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bantul setelah dalam penghitungan di tingkat PPS, ditemukan adanya ratusan pemilih dari luar daerah yang tidak mempunyai formulir A5 maupun surat domisili, namun diperbolehkan mencoblos di ketiga TPS itu,” jelas Ketua KPU Bantul, M Johan Komara, kepada wartawan saat ditemui di TPS 56 Desa Ngestiharjo.
Dijelaskan, sebagian besar pemilih yang tidak memiliki A5 atau surat domisili tersebut berstatus sebagai mahasiswa.
“Dari ketiga TPS itu, yang paling banyak mencoblos di TPS 3. Jumlahnya mencapai 60 pemilih, sementara jumlah DPT 455,” imbuhnya.
Di TPS 53, pemilih siluman tersebut sebanyak 55 pemilih, sementara di TPS 56 sebanyak 19 pemilih dengan DPT masing-masing 388 dan 456 pemilih.
Untuk pemilihan ulang, panitia memanfaatkan 1.000 surat suara cadangan dari KPU Kabupaten Bantul, sementara kekurangan 299 surat suara diambilkan dari KPU kota Yogya.
Sebelumnya pada hari Kamis (10/7) dan Jumat (11/7), dua TPS di Kabupaten Kulonprogo, yakni TPS 3 Desa Giripurwo, Kec Girimulyo dan TPS 11 Desa Bendungan, Wates, juga menggelar pemilihan suara ulang karena kasus yang sama. (bud)