CIREBON, CITRAINDONESIA.COM- Para pelaku pelecehan seksual terhadap korban seorang wanita remaja berinisial NM (14) berhasil ditangkap anggota unit reskrim polsek Astanajapura Polres Cirebon, Jawa Barat.
“Tiga dari empat pelaku kekerasan seksual terhadap seorang remaja wanita berinisial NM (14) telah kami tangkap,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto di Cirebon, Jumat (13/5/2016).
Tiga pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Astanjapura polres Cirebon itu antara lain AR (16), M (17), dan FR (17). Satu pelaku lagi, AM (17), masih dalam pengejaran petugas. Keempatnya terduga pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto mengatakan tiga pelaku dijemput di rumahnya masing-masing. Tak ada perlawanan sedikit pun dari keluarga maupun pelaku.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya masing masing dan tidak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan tengah mengikuti ujian. Sehingga pihaknya memerintahkan anggotanya untuk menunggu para pelaku keluar sekolah dan ketika sampai dirumah masing masing para pelaku di jemput satu per satu oleh unit reksrim polsek Astanajapura polres Cirebon.
Pada kesempatan tersebut juga Sugeng menyampaikan klarifikasi bahwa kasus ini bukan pemerkosaan, tapi masih dalam kategori pencabulan. Alasannya, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Mereka disebut-sebut memegang bagian tubuh tertentu dari korban dan belum melakukan hubungan badan.
Dalam kesempatan tersebut juga Sugeng menambahkan kasus ini bukan baru diungkap, tetapi pihaknya menunggu hasil visum dari RSUD Gunung Jati.
Setelah hasil visumnya keluar, pihaknya langsung perintahkan penyidik untuk menindak lanjuti kasus ini dan segera mengamankan pelakunya.
Lanjut Sugeng, meski para pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan tetap berupaya melakukan penahanan. Para pelaku akan dijerat pasal 287 KUHP tentang pencabulan dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (yoh)