
St.PETERBURG, CITRAINDONESIA.COM- Ditengarai melanggar Undang-Undang Kontroversial yang melarang promosi homoseksualitas kepada anak-anak muda. Promotor yang membawa Lady Gaga ke Rusia untuk melakukan konser 2012, didenda 20.000 rubel ( setara Rp 7,1 juta).
Seorang juru bicara Serikat Pekerja Warga Rusia, satu kelompok aktivis yang menjunjung tinggi nilai-nilai konservatif, mengemukakan bahwa pengadilan di St Petersburg, Selasa (12/11) menguatkan putusan yang diambil pada Mei 2013.
Juru Bicara Serikat Pekerja Warga Rusia, Darya Dedova, mengatakan bahwa Lady Gaga telah merugikan kesejahteraan anak-anak dengan mengekspos mereka melalui informasi berbahaya.
“Kami telah berhasil membuktikan bahwa promotor yang salah, dan bertindak melanggar hukum Rusia, terutama orang-orang penting mengenai perlindungan anak,â€Â kata Dedova.
Perusahaan Planet Plus, selaku promotor konser Lady Gaga di Rusia, tidak segera tersedia untuk memberikan komentar.
Undang-undang di Negeri Beruang Merah itu melarang propaganda gay di antara anak-anak. (eka/*)