JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Zulvia, 47, Direktur Indosopha Sakti diadili hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Zulvia, menurut dakwaan jaksa adalah pesakitan kasus korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB (LINAC) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP DR Sardjito Yogyakarta.
Sebelumnya pengadilan ini juga sudah mengadili Mulya A Hasjmy dan Thomas Patria, mereka terdakwa kasus ini.
Dakwaan jaksa penuntut bahwa Zulvia memliki peranan dalam kasus korupsi atas terdakwa Mulya dan Thomas.
Menurut dakwaan jaksa ada dugaan pelanggaran pengadaan Linac di RS itu, itu berasal  dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Depkes pada 2007.
Thomas Patria,  Ketua Pengadaan  proyek tersebut, menurut Jakwa  mengetahui  DIPA Sesditjen Bina Pelayanan Medik Rp19,5 miliar.
Sekedar diketahui, kala itu Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadillah Supari. Namun dalam kasus ini, prosesnya masih panjang. Diperkirakan akan menyeret Siti Fadillah Supari. (adams)