JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia dianggap terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Teuku Bagus karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kresno Anto Wibowo, anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut, yang memberatkan dari perbuatan Terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, serta melakukan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.
Selain itu, menurut JPU, perbuatan Teuku Bagus membuat proyek P3SON Hambalang tidak terlaksana sebagaimana yang direncanakan.
Sedang yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, sehingga proses persidangan berjalan cepat dan lancar; telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmatinya kepada KPK; dan belum pernah dihukum.
JPU menyebut, Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dia melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Teuku Bagus disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp4,532 miliar dari proyek Hambalang, dan yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp4,125 miliar. Dengan demikian, Jaksa meminta Teuku Bagus dikenakan pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar Rp407.558.610.
“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti telah dibayarkan. Jika tidak, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” jelas JPU.
Dalam kasus ini, Teuku Bagus menggelontorkan uang ke sejumlah pihak demi memuluskan PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang. Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas tuntutan ini, tim penasehat hukum Teuku Bagus akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (raf)