JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta tahun 2013, Jumat (20/6/2014).
Dari LHP yang diserahkan kepafa Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, diketahui kalau penilaian BPK atas penggunaan APBD 2013 turun satu peringkat dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2012, menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2013.
“Kita beri WDP karena dari hasil pemeriksaan kita dapati 86 temuan dengan total kerugian mencapai Rp1,54 triliun,” ujar Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna usai penyerahan LHP.
Dijelaskan, dari temuan itu, indikasi kerugian daerah mencapai Rp85,36 miliar, potensi kerugian daerah sebesar Rp1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp95,01 miliar, dan temuan 3E (efisien, efektif, dan ekonomis) atau pemborosan sebesar Rp23,13 miliar.
“Untuk realisasi belanja, mekanisme penyediaan juga melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Desember 2013,” imbuhnya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kalau entry jurnal realisasi belanja era Jokowi ini tidak berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi, melainkan berdasarkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan melalui laporan pertanggungjawaban.
Pada laporan ini pun, jelas Agung,ditemukan indikasi kerugian senilai Rp59.23 miliar, yang antara lain ditemukan pada Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan.
BPK mengaku, pemerikansaan yang mereka lakukan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif, dengan dilandasi asas integritas, independensi, dan profesionalisme yang tinggi. (chan)