JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengaku, mengamankan aset Tanah 25 Ha milik Pemprov DKI Jakarta pada 2016, atas perintah Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) Gubernur DKI. Karena itu, Teguh heran mengapa dia dijadikan tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain karena mengamankan aset tersebut.
‘Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok. Segera kamu amankan lokasi di sana’ makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada’, ujar Teguh, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
Sekedar tahu Tanah Pemda DKI ini banyak bermasalah hingga lahan PD Pasar Jaya di Bendungan HIlir, Jakjsel, misalnya.
- Kisruh Blok F Tanah Abang, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Jokowi
- Hindari Sengketa, Jokowi Serahkan 2.187 Sertifikat Hak Atas Tanah
Dia mengakui, lahan tersebut sempat menjadi lahan sengketa. Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan, lahan itu milik Pemprov DKI.
‘Kalau menyangkut masalah sengketa lahannya, data yang saya miliki, itu sudah ada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan sampai putusan Mahkamah Agung‘, kata dia.
Sebagai kepala dinas, Teguh merasa wajib mengamankan aset tersebut. Di samping memang ada perintah dari Ahok untuk mengamankan aset itu. Teguh mengaku, selalu teringat ucapan Ahok soal mengamankan aset Pemprov DKI, walau nilainya sekecil apa pun.
‘Kewajiban saya untuk mengamankan, sekaligus ini juga perintah pada saat gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset, tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan, kemudian masuk ke wilayah orang’, ucap Teguh kepada kompas. (ling)