JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sedikitnya empat (4) orang oknum tersangka pelaku tawuran di belakang Krematorium di RT 09/04, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara ditangkap petugas.
Tiga lagi tersangka tawuran Sabtu (18/7/2020) itu DPO (daftar pencarian orang). Polres Jakarta Utara sudah menetapkan tujuh (7) orang tersangka yakni HB, JP, ES, dan IK.
Dua (2) orang korban yakni MRN meninggal dengan luka di dada kiri. Sedang MRF dirawat, ia luka bacokan di tangan kiri. Kedua korban adalah dari kedua kubu berbeda.
- Polisi Tangkap 13 ABG Mau Tawuran
- Brimob Simangunsong Korban Tawuran
- Tiga Tersangka Satu DPO Tawuran di Depok
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan tawuran berawal dari saling ejek antar pemuda Gang Buntu dan Gang BS.
“Tawuran terjadi spontan karena saling ejek kedua belah pihak. Kejadian ini juga tidak biasa terjadi,” kata Budhi dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2020).
Diamankan tiga senjata tajam jenis parang dan celurit, yang digunakan untuk melukai korban. Tiga buah helm juga digunakan pelaku.
Keempat tersangka ditangkap dikenai Pasal berbeda. IK kena Pasal 351 ayat 2 KUHP, hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka HB pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. JP dan ES Pasal 358 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (res)