PONOROGO, CITRAINDONESIA.COM- Warga Ponorogo harus bersiap soal aturan masker. Sebab, Pemkab tengah mengambil ancang-ancang adanya denda uang jika tak bermasker di tempat umum.
Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Ponorogo Agus Pramono menjelaskan tentang draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penegakan disiplin protokol kesehatan.
- Jutaan Denda Tertib Masker di Jakut
- Sanksi Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu di Sumedang
- Denda Masker Dimulai, Ridwan Kamil Minta Warga Disiplin
Penegakan disiplin tersebut meliputi besaran denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker di tempat umum. Pun juga sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
“Perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp 50 ribu. Kalau untuk pengelola tempat umum maupun tempat usaha denda senilai Rp 500 ribu,” tutur Agus kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Agus menjelaskan untuk besaran denda bagi para pelaku usaha maupun pengelola tempat umum lebih besar dibandingkan perorangan. Sebab, penegakan disiplin menjadi tanggungjawab pengelola tempat umum, pelaku usaha dan seluruh masyarakat.
“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah,” ujar Agus.
Nantinya, lanjut Agus, akan dikembalikan ke masyarakat dalam wujud upaya-upaya penanganan pandemi COVID-19. Menurut Agus, masyarakat maupun pelaku usaha bakal memahami kebijakan pemberlakuan denda. (ato/dtk)