
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tahun depan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tujuannya untuk menertibkan pengusaha yang memiliki setifikat SNI namun dilapangan produknya tidak memenuhi spesifikasi SNI yang berlaku.
“Selama ini di dalam UU lama tidak ada diatur tentang PPNS, maka dalam UU Perindustrian yang baru ini diamanatkan akan dibentuk PPNS,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari usai memberikan penghargaan kepada pemenang lomba jurnalistik bidang industri di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Pembentukan PPNS SNI ini nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang direncanakan akan rampung pada tahun depan. Selain itu lanjutnya, pembentukan PPNS SNI juga lantaran adanya sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan yang berlaku.
Berikut ketentuan Pidana bagi pelanggar SNI dalam UU Perindustrian yang baru:
Pasal 120
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
(2) Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (iskandar)