JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut dalam dakwaan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Komisi VII DPR RI itu disebut menerima bagian dari uang yang diterima Rudi, yang bersumber dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong.
Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan Sutan Bhatoegana menerima US$200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu US$300 ribu.
Pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkan uang US$300 ribu yang diterima dari Simon ke Rudi di Gedung Plasa Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, dari uang US$300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan,” jelas Riyono, Selasa (7/1/2014).
Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan terdakwa dalam safe deposit box Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau pasal 12 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (eka)