JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Tri Kusuma Lidya, terkait penyidikan kasus Rudi Rubiandini.
Kusuma Lidya akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (27/11/2013).
Selain memeriksa Kusuma Lidya, KPK juga memanggil pegawai Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno Hadi, dan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, sebagai saksi kasus SKK Migas. Sutan diketahui memenuhi jadwal pemeriksaan.
Rudi Rubiandini diduga menerima uang 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari Widodo melalui Simon demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Uang itu diserahkan Simon ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya, Devi Ardi. (eka/*)