
CIN – Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dikabarkan menolak menerima kunjungan dari siapapun, termasuk kuasa hukumnya. Susno disebut hanya mau menerima kunjungan dari pihak keluarga.
Seperti saat seorang pengacara dari Yunadi & Associates Attorneys At LaW, Andi Koerniawan, yang mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Cibinong Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (06/05/2013) seperti dilansir dari Metrotvenws.com.
Pria yang mengaku termasuk tim kuasa hukum Susno itu gagal bertatap muka dengan Susno. Dia datang seorang diri ke LP dengan maksud bertemu Susno. Dia tiba di LP sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, upayanya gagal. Dia terpaksa harus balik kanan setelah mendapat penolakan dari pihak LP, tepatnya di resepsionis atau tempat pendaftaran pengunjung.
Menurut petugas jaga kepada Andi Koerniawan, Susno tidak bisa ditemui karena menolak bertemu siapa pun, kecuali anggota keluarganya.
“Saya hanya ingin bertemu dengan Pak Susno, tapi tidak bisa. Kata petugas itu permintaan dari Pak Susno. Dia hanya ingin bertemu dengan pihak keluarganya saja,” kata Andi.
Andi mengatakan, maksud kedatangannya ingin menanyakan beberapa hal pada Susno. “Banyak hal yang mau ditanyakan. Mengenai langkah berikutnya terhadap Susno,” kata dia.
Andi juga sempat meminta pada petugas bukti kalau Susno yang menolak bertemu. “Saya juga tadi minta bukti pada petugas kalau pak Susno tidak ingin bertemu dengan para pengacaranya. Saya tadi minta bukti tertulis seperti surat atau apa yang dari pak Susno sendiri,”.
Untuk diketahui, Susno Duadji yang merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus dana pengamanan Pemilu Kada Jabar 2008 dan gratifikasi dari PT Salmah Arowana Lestari itu mendatangi LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Kamis (2/5) malam. (fid)