JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi membuka Sosialisasi Ketentuan Impor Produk Holtikultura di Auditorium Kemendag, Selasa (29/10/2013).
Didi menjelaskan isi dari Permendag No. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura.
Dijelaskan bahwa tujuan dari kebijakan impor produk holtikultura adalah untuk pemenuhan kebutuhan komoditi holtikultura dengan harga terjangkau untuk pencapaian ketahanan pangan, serta perlindungan terhadap konsumen dari aspek-aspek kesehatan dari komoditi holtikultura asal impor.
Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta terdiri dari para impor produk holtikultura, Asosiasi , Sucofindo, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
Turut hadir nara sumber, Direktur Pemasaran Domestik Ditjen P2HP Kementerian Pertanian, Sri Kuntarsih. Ia menjelaskan isi Peraturan Menteri Pertanian No. 86/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). (olo)