JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Dipastikan sosialisasi tentang waralaba kurang. Membuat Councellor Economy Kedutaan Besar Malaysia Muhammad Zulhilmi Ahmad, menyambangi Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (30-10-2013).
Ia meminta langsung penjelasan dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, terkait diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Peraturan itu memang baru awal tahun ini diberlakukan. Tujuannya memang sangat baik. Yakni agar para juragan waralaba tidak memonopoli kancah bisnis makanan- minuman itu.
Dalam arti, pewaralaba itu harus melibatkan pelaku usaha kecil (UKM) termasuk koperasi dalam ladang bisnis itu agar terjadi pemerataan ekonomi.
Yang jelas, sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa lahirnya Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013, adalah untuk kemaslahatan masyarakat.
Namun mengacu kepada peristiwa kedatangan Muhammad Zulhilmi Ahmad, sebagai bukti bahwa sosialisasinya masih kurang.
Maka selayaknya peraturan baru ini terus disosialisasikan secara lebih luas kepada masyarakat, investor atau mitra dagang lokal – asing agar tidak ada lagi datang meyapa regulator di kemudian hari. (olo)