JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Proyek industri hulu minyak dan gas bumi (Migas), harus dijauhkan dari ancaman hukum pidana karena aktivitasnya sendiri dalam hukum perdata.
“Kriminalisasi Kebijakan Perusahaan jadi hamabatan serius investasi di Indonesia†kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko di Jakarta Rabu (8/5/2013).
Berbicara dalam diskusi public mengusung tema “Kriminalisasi Kebijakan Perusahaan, Hamabatan Serius Investasi di Indonesia†Johannes menambahkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melakukan aktivitas eksplorasi, eksploitasi dengan uangnya sendiri.
Dan tanpa ada jaminan bila mana terjadi kegagalan bisnis. Inilah yang membedakan bisnis hulu migas dengan sektor-sektor industry yang lainnya.
“Ada tiga factor yang dikenal dalam industry migas, yaitu padat modal, padat teknologi dan risiko tinggi,†katanya sambil menambahkan, “Dalam implementasinya, KKKS memakai dana sendiri dan risiko ditanggung sendiri.â€
Pola cost recovery adalah mekanisme pengembalian dana investasi apabila KKKS berhasil berproduksi. Untuk itu, diyakini bahwa setiap KKKS akan sangat berhati dalam menjalankan operasionalnya.
“Artinya, bagaimana cost recovery dapat dikembalikan. Ini ditentukan sejauh mana mereka mematuhi prosedur yang ada. Di sini ada pengawasan dan pemeriksaan. Lalu, jika terjadi perselisian tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh yang sesuai dengan ciri khas bisnis industri hulu migas ,” kata Johanes.
Ditegaskannya, dalam perhitungan cost recovery, SKK Migas juga memiliki wewenang meliputi pengawasan internal oleh SKK Migas dan pemeriksaan eksternal oleh BPK, BPKP, dan Dirjen Pajak. Dengan demikian, pengemablian dana cost recovery prosesnya sangat ketat.
Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (FKK Hulu Migas) berharap kasus proyek bioremediasi yang tengah dihadapi oleh salah satu Kontraktor Kerja Sama (KKKS) migas dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, Ketua FKK Hulu Migas, Joang Laksanto mengatakan, kasus PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) perhatian terhadap khusus pelaku industri hulu migas yang masuk ranah pidana.
“Kami prihatin kasus proyek bioremediasi dihadapi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Karyawan dan kontraktor CPI terancam penjara dengan tuduhan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/5/2013). (kani/friz)