• Latest
  • Trending
Cara Membuat SIKM Jakarta

SIKM Mulai Hari Ini Resmi Ditiadakan

6 months ago
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Tanam Lahan Kritis Cegah Becana

Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Tanam Lahan Kritis Cegah Becana

1 day ago
Sebelum Meninggal, Pochettino Ingin Juara Bersama Tottenham Hotspur

PSG : Mauricio Pochettino Positif COVID-19

1 day ago
Update COVID-19 pada 3 Desember: 557.877 Positif

Update COVID-19 pada 16 Januari 2021 : 896.642 Positif

1 day ago
Raffi Ahmad Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Raffi Ahmad Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

1 day ago
Panglima TNI Terjun Langsung Tinjau Banjir Kalsel

Panglima TNI Terjun Langsung Tinjau Banjir Kalsel

1 day ago
Dukung Vaksinasi COVID-19, Garuda Indonesia Luncurkan Desain Alat Suntik

Dukung Vaksinasi COVID-19, Garuda Indonesia Luncurkan Desain Alat Suntik

1 day ago
Australia Open 2019: Ganda Campuran Indonesia ke Final

Praveen/Melati ke Final Thailand Open

1 day ago
19 Tahun Lalu, Garuda Indonesia GA421 Mendarat Darurat di Bengawan Solo

19 Tahun Lalu, Garuda Indonesia GA421 Mendarat Darurat di Bengawan Solo

2 days ago
Pelatih Tetap Derby County, Wayne Rooney Resmi Pensiun

Pelatih Tetap Derby County, Wayne Rooney Resmi Pensiun

2 days ago
Hadiri Pesta Tanpa Masker, NBA Denda Kyrie Irving

Hadiri Pesta Tanpa Masker, NBA Denda Kyrie Irving

2 days ago
Monday, January 18, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

SIKM Mulai Hari Ini Resmi Ditiadakan

TOYO by TOYO
17-07-2020
in Breaking News, Jakarte
0
Cara Membuat SIKM Jakarta

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta. Foto tribun

501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah DKI Jakarta resmi menghentikan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dengan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 mulai hari ini, Jumat, 17 Juli 2020.

“Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangn tertulisnya, Jumat, 17 Juli 2020.

  • Langgar PSBB dan SIKM, 3.265 Kendaraan Ditindak
  • Menhub Usulkan SIKM Jakarta Dihapus
  • Tak Perlu SIKM, Warga Bodetabek Cukup Tunjukkan e-KTP Saat Masuk Jakarta

Syafrin mengatakan keputusan itu menyusul penerapan PSBB transisi yang membolehkan sejumlah sektor perekonomian dan perkantoran kembali beroperasi.

Sehingga, kata dia, pada saat itu DKI memberlakukan SIKM dalam mengendalikan mobilitas warga hanya di 11 sektor yang boleh berpergian selama PSBB.

Lokasi pemeriksaan SIKM juga mulai dikurangi. Kini hanya di simpul-simpul transportasi di terminal, stasiun, dan bandara serta di beberapa ruas jalan saja.

Akibatnya, kata dia, banyak angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek, kemudian masuk ke Jakarta dengan kendaraan pribadi tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi.

Efektivitas SIKM dinilai sudah menurun, terutama sejak larangan mudik yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat.

“Pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, efektivitas SIKM menurun.”

Syafrin menyebutkan sejak SIKM diberlakukan total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

Pada saat PSBB transisi permohonan SIKM mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

Sebagai ganti SIKM, pemerintah DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI untuk mengendalikan mobilitas warga. Aplikasi itu mengidentifikasi apakah warga terpapar Covid-19 atau tidak.

Sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan. Skor itu yang menentukan warga boleh melakukan perjalanan atau tidak. Sistem akan memberi skoring apakah warga dapat ataupun bebas melakukan perjalanan.

“Jika ada indikasi corona akan direkomendasikan untuk tes Covid-19.” (adams)

Tags: sikmSIKM JakartaSurat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Previous Post

TNI- Polri Extraordinary Putus Penyebaran Covid-19

Next Post

Danrem 174 Brigjen Bangun Nawoko Kunjungi Situs Bung Hatta

Related Posts

Ojol Bentrok dengan Debt Collector di Sleman

Ada 8000 Ojol Awasi Prokes Covid-19

18-12-2020
1.4k
Langgar PSBB dan SIKM, 3.265 Kendaraan Ditindak

Ini Enam Syarat SIKM Baru dari dan ke Jakarta

18-12-2020
1.4k
Cara Membuat SIKM Jakarta

Anies Terapkan PSBB, Soal SIKM Masih Ditanyakan

12-09-2020
1.4k

PT KAI: Naik Kereta Api Tak Perlu SIKM

19-07-2020
1.4k

Langgar PSBB dan SIKM, 3.265 Kendaraan Ditindak

03-07-2020
1.4k

Menhub Usulkan SIKM Jakarta Dihapus

02-07-2020
1.4k
Next Post
Danrem 174 Brigjen Bangun Nawoko Kunjungi Situs Bung Hatta

Danrem 174 Brigjen Bangun Nawoko Kunjungi Situs Bung Hatta

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In