Pengacara Wawan, Pia Nasution, menjelaskan, rencananya sidang digelar pagi tadi pukul 10.00 WIB, namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berhalangan hadir.
“Dari KPK minta penundaan pukul 13.00 WIB, kita akan hadir siang ini,” ungkap Pia saat dihubungi wartawan, Selasa (31/12/2013).
Rencananya hari ini digelar sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPK. Gugatan praperadilan itu diajukan karena pihak pengacara menganggap penangkapan tersangka kasus dugaan suap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu bukan operasi tangkap tangan.
Pasalnya, uang Rp1 miliar untuk menyuap Akil ditemukan di kediaman orangtua pengacara Susi Tur Handayani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany itu, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di kota Tangerang Selatan, bersama Dadang Priatna dari PT.Mikindo Adiguna Pratama, serta Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen proyek. (eka/*)