JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sidang perdana pembatalan pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno berlangsung di Pengadilan Agama Depok, pukul 10.00 WIB, Rabu (27/11/2013). Namun, baik Asmirandah maupun Jonas tak tampak di ruang sidang. Hanya kuasa hukum kedua pihak yang mewakili mereka.
Majelis hakim memutuskan sidang berlanjut pekan depan, tepatnya 4 Desember 2013. Agendanya yaitu memanggil saksi dari pihak pemohon yakni Asmirandah.
“Agenda berikutnya pemanggilan saksi dari pihak pemohon,yaitu Asmirandah” kata kuasa hukum Asmirandah, Afdal Zikri di PA Depok.
Afdal mengaku Ketua Majelis Hakim, Khairuman SH, meminta pendapat kepada kedua pihak terkait alasan pengajuan permohonan pembatalan nikah serta pemeriksaan data. Namun pengacara Asmirandah enggan mengungkapkan alasannya kepada wartawan.
“Tentang apa yang jadi alasan itu, masuk dalam isi persidangan. Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih,” tambah Afdal. (fid)