JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berencana memanggil PT Inalum dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk menyelesaikan masalah sengketa nilai pajak air dan permukaan (PAP).
“Keduanya nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan yang masih belum mencapai titik temu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/1/2017) malam.
Meski demikian Luhut mengatakan, pihaknya akan terus mempelajari secara mendetail kasus yang dinilai sangat memberatkan Inalum ini.
“Untuk kasus PT Inalum akan kita flash back terlebih dahulu, bagaimana pun ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Ditegaskan Luhut, masalah ini harus segera mencapai titik temu karena konflik ini secara tidak langsung akan mengganggu operasional perusahaan plat merah di sektor pertambangan tersebut.
“Tunggu surat panggilan resminya untuk PT Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama akan tercapai titik temu dan permasalahan pajak air permukaan ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut menerapkan tarif PAP yang tidak wajar kepada PT Inalum karena hingga mencapai Rp500 miliar, sehingga kasusnya kini bergulir di pengadilan pajak.
Terkait penyataan Luhut, Direktur Utama PT Inalum, Winardi, memberikan tanggapan positif.
“Ini suatu langkah yang sangat bijak dari pemerintah untuk membuat solusi terbaik, karena bila tidak dilakukan, maka Inalum dianggap bisa menerima beban pajak yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut. Kan beban pajaknya sangat memberatkan dan tidak adil,” katanya. (fahd)