JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- SNI Award 2019 diberikan oleh Kepala BSN Bambang Prasetya kepada 69 perusahaan dan juga kepada balai-balai pemerintahan dan lembaga (K/L). Bambang berharap para penerima SNI Award 2019 itu bisa menjadi role model industri penerap SNI di Indonesia di masa mendatang.
“Perlu kami ungkapkan disini, bahwa BSN tidak hanya menetapkan SNI yang terkait dengan produk dan jasa saja, tetapi juga di bidang sistem manajemen, proses, dan personel, diantaranya, SNI ISO 9001 sistem manajemen mutu dan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sehingga, BSN juga mendorong peserta SNI Award untuk menerapkan SNI ISO 37001 sebagai instrumen bagi pelaku usaha, BUMN dan pemerintah dalam mencegah tindakan penyuapan yang masih marak terjadi,” kata Bambang Prasetya.
- Kementan Raih Dua Perak SNI Award 2019
- Dorong SNI Wajib Cangkul
- Dirjen PKTN Apresiasi Pengusaha Sukarela Musnahkan Produk Tidak Sesuai SNI Wajib

Lanjut Bambang: “Dari tahun ke tahun, pendaftar SNI Award mengalami perubahan. Pada tahun 2016, sebanyak 108 organisasi/perusahaan yang mendaftar. Pada tahun 2017, sebanyak 126 organisasi/perusahaan. Pada tahun 2018, sebanyak 208 organisasi/perusahaan. Pada tahun 2019, sebanyak 188 organisasi/perusahaan yang mendaftar. Setelah dilakukan penyaringan terdapat 146 peserta yang lolos verifikasi,” jelas Bambang Prasetya.
Dari jumlah tersebut lolos sampai tahap onsite atau kunjungan lapangan sebanyak 93 organisasi/perusahaan. Pada tahap berikutnya, penilaian oleh dewan juri, ditetapkan 69 organisasi/perusahaan sebagai penerima.
Penghargaan SNI Award 2019 itu antara lain:
-1 penerima SNI Award peringkat Grand Platinum;
-3 penerima SNI Award peringkat Platinum;
-15 penerima SNI Award peringkat Emas;
-38 penerima SNI Award peringkat Perak;
-13 penerima SNI Award peringkat Perunggu.
Sekedar informasi, SNI penentu standard atau kualitas sebuah produk yang diperdagangkan di Indonesia dan layak dikonsumsi sesuai amanat UU. Yang tidak SNI atau barang abal-abal, jangan coba- coba jual ke konsumen Indonesia. Itu berbahaya bagi konsumen kita.
Dan produk tak standard itu juga pasti ditangkap oleh para Penyidik Pegawan Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan, yang menjalankan amanat UU No.9/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta juga diawasi oleh PPNS Perdagangan. (caca/olo)