• Latest
  • Trending
Ansor: Mendukbud Harus Tekan Radikalisme di Kampus

SE Mendikbud Batalkan Ujuan Nasional

10 months ago
Krisis Yunani Picu Saham Tokyo Rontok

“IHSG… Duh Pusing Kepala Barby”

15 mins ago
Gunung Merapi Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Capai 3.000 Meter

“Hujan Awas Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi”

24 mins ago
Jokowi Temu Para Jenderal, Ada Sintong Panjaitan

Wismoyo Arismunandar Meninggal Dunia

34 mins ago
Rosalie Cheese Top Markotop :)

Rosalie Cheese Top Markotop :)

47 mins ago
Target Kemenparekraf dan Kemenristek Teken Mou

Target Kemenparekraf dan Kemenristek Teken Mou

1 hour ago
Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

1 hour ago
PM Italia Giuseppe Conte Resmi Mengundurkan Diri

PM Italia Giuseppe Conte Resmi Mengundurkan Diri

1 day ago
Antony Blinken Disetujui Sebagai Menteri Luar Negeri AS

Antony Blinken Disetujui Sebagai Menteri Luar Negeri AS

1 day ago
Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

1 day ago
Ada 931 Paramedis Jakbar Divaksin Covid-19

Jokowi Terima Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

1 day ago
Thursday, January 28, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

SE Mendikbud Batalkan Ujuan Nasional

May Darling by May Darling
25-03-2020
in Breaking News, Pendidikan
0
Ansor: Mendukbud Harus Tekan Radikalisme di Kampus

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. foto google

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) semakin meningkat dan ganas, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, yang isinya sbb :

Satu, Ujian Nasional (UN): a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

  • Jokowi : Kebijakan UN Jangan Rugikan Siswa

Dua, proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan; b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Tiga, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; 2l kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Empat, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Lima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah; b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

‘’Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warg,’’ demikian bunyi poin Enam SE tersebut dilansir dari laman setkab.go.id. (friz)

Tags: COVID-19 dan SE KemendikbudGugus Tugas COVID-19Mendikbud Nadiem MakarimUjian Nasional (UN)
Previous Post

Polri Bubarkan Arena Play Station/PS

Next Post

Waspada COVID-19, Pengguna Transport Umum Harus Baca Ini

Related Posts

Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

28-01-2021
1.4k
Tips Menjaga Imunitas Anak di Tengah Pandemi Corona

Tembus 1 Juta Kasus, Ini Data COVID-19 pada 26 Januari

26-01-2021
1.4k
Anji Manji Merinding Dengar Lagu ‘Kemarin’ Band Seventeen

Anji Sudah Negatif COVID-19

25-01-2021
1.4k

Update COVID-19 pada 25 Januari : 999.256 Positif

25-01-2021
1.4k

PSBB DKI Perpanjang 26 Januari Sampai 8 Februari 2021

25-01-2021
1.4k

Pernyataan Tegas Nadiem Soal Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab

24-01-2021
1.4k
Next Post
Halte Cawang Padat, TransJakarta Perpendek Jalurnya Karena Banjir

Waspada COVID-19, Pengguna Transport Umum Harus Baca Ini

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In