JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, dari anggaran pendapatan negara pada 2013 sebesar Rp1.507,7 triliun, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.178,9 triliun atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012.
“Dengan peningkatan yang cukup besar itu, penerimaan perpajakan akan menyumbang hampir 80 persen dari total pendapatan negara,” kata Presiden ketika menyampaikan keterangan Pemerintah atas RUU tentang RAPBN 2013 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Dilansir antara, total penerimaan perpajakan sebesar itu, juga berarti bahwa rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio naik dari 11,9 persen di tahun 2012 menjadi 12,7 persen di tahun 2013.
Menurut Presiden, perhitungan besaran tax ratio belum termasuk penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari sumber daya alam, seperti yang selama ini digunakan oleh negara-negara yang tergabung dalam kelompok organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).
“Apabila kita memasukkan unsur pajak daerah dan penerimaan sumberdaya alam, maka tax ratio kita dalam kurun waktu empat tahun terakhir sesungguhnya telah meningkat dari 14,1 persen pada tahun 2009 menjadi 15,8 persen pada tahun 2012,” katanya.
Presiden menambahkan, pada dasarnya masih banyak ruang untuk memperbaiki sistem dan administrasi perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengamankan sasaran-sasaran penerimaan perpajakan tahun 2013, Pemerintah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan.
“Kebijakan perpajakan terus kita sempurnakan, antara lain dengan memperluas basis pajak, terutama pajak penghasilan, dan sekaligus memperbaiki daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah serta usaha kecil dan menengah,” katanya.
Ia mengatakan, potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara juga akan terus digali dan dikembangkan di samping Sensus Pajak Nasional juga akan tetap dilanjutkan.
Pemerintah juga akan memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak.
“Kita akan terus mengembangkan jaminan kualitas (quality assurance) dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak agar tercipta kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan adil,” katanya.
Di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan, antara lain melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai.
“Di samping itu, kita teruskan langkah-langkah untuk memperkecil kebocoran, meningkatkan pengawasan, serta pelayanan kepada para stakeholder,” demikian Presiden. (friz)