JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Masih banyak warga Jakarta Barat yang bandel tidak pakai Masker saat bepergian ke luar rumahnya. Padahal Masker ini alat kesehatan yang vital bagi pemakainya.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Tamo Sijabat dan jajaran mengaku terus berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 melalui Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).
Salah satunya adalah melakukan penindakan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker tersebut.
- OK Prend Tindak 78 Pelanggar PSBB
- Kapolda Metro Jaya: Patuhi Protokol Kesehatan
- Polres Jaktim dan Sudinkes Gelar Rapid Test Covid-19
“Pada perpanjangan PSBB transisi fase I di Jakarta Barat ada 2.548 warga yang dijatuhi sanksi, ”
kata Tamo Sijabat di Jakarta Barat Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, sejak perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama atau sejak 17 Juli hingga saat ini tercatat sebanyak 2.548 warga di Jakarta Barat telah dijatuhi sanksi lantaran tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial dan denda administrasi.
“Pada perpanjangan PSBB transisi fase I di Jakarta Barat ada 2.548 warga yang dijatuhi sanksi,” sambungnya.
Jumlah pelanggar terbanyak di Kecamatan Kalideres yakni 462 orang. Kecamatan Taman Sari 434 orang, Kembangan 335 orang, Tambora 316 orang dan Palmerah 296 orang. (bjc/adams)