JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mencegah peredaran barang-barang terlarang di wilayah perbatasan, Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) MR 411/Pandawa Kostrad atau Satgas Pamtas, Republik Indonesia-Papua New Guinea (RI-PNG) rutin melakukan kegiatan sweeping.
“Satgas mengamankan 2 (dua) pucuk senjata jenis Air Soft Gun tanpa surat izin, 6 (enam) butir Munisi Kaliber 9 mm dan 6 (enam) selongsong Kaliber 4,4 mm, di depan Pos Barki, Jalan Poros Trans Papua, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke,” ujar Dansatgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya ddikutif dari siaran pers Pasi Intel Satgas Yonif MR 411 Kostrad, Lettu Inf Asep Saepudin di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Dijelaskan bahwa kejadian bermula saat personel Pos Barki yang dipimpin oleh Lettu Inf Lukman Nurhuda memeriksa pengendara mobil Hilux Silver Nopol DS 5106 VM yang melaju di jalan poros Trans Papua Km 134, dengan identitas Fabrianus Sabi (51 th) dan satu penumpang bernama Siti Yuliati (27 th) dengan alamat Mandopo Kabupaten Boven Digoel.
“Saat itu anggota yang sedang sweeping merasa curiga dengan tingkah laku pengendara mobil tersebut. Ketika dilakukan pengecekan sesuai prosedur, ditemukan dua pucuk Air Soft Gun dengan tipe M1911A1 US Army dan Pistol Revolver Smith beserta Munisi aktif Kaliber 9 mm dan 6 selongsong munisi Kaliber 4,4 mm di dalam tas miliknya,” tuturnya.
Bahwa kedua orang itu dan barang bukti sudah diamankan ke Pos Barki untuk selanjutnya diserahkan ke Kolakopsrem 174/ATW untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ling)