JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- KPK mengungkap Sandi Korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ‘1 Meter’. Jadi kode inilah yang selalu digunakan antara Irwandi Yusuf dan mitra kerjanya, apakah itu pemborong atau kontraktor juga para bawahan seperti Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Usai OTT kemarin Rabu (4/7/2018), Irwandi Yusuf, kemudian ditetapkan tersangka. Dia diduga terima suap dimuka atau ijon, dari Bupati Ahmadi Rp500 juta, yakni dana Otsus Aceh tahun 2018.
Diduga uang itu 30 persen dari Rp1,5 miliar diminta Irwandi sebagai fee ijon proyek infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Sementara kontraktor Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Parahnya, KPK menemukan permainan jahat di mana dana Otsus Aceh jadi bancakan. Sebesar 10 persen, jatah Irwandi Yusuf, kemudian 8 persen jatah pejabat provinsi dan 2 persen jatah pejabat kabupaten/kota.
‘Identifikasi juga sudah kami dapatkan mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal’, ungkap Febri, Jubir KPK yang memastikan penyidik menemukan bukti-buktinya. (adams)