JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini (RR), dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Johan Budi yang mengakui penyidik memang sudah menjerat Rudi dengan pasal TPPU.
Dia diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sejak 12 November 2013.
“Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR,” tegas Johan.
Diketahui, KPK hari ini memanggil enam pegawai money changer PT Duta Putra Valutama sebagai saksi TPPU dari Rudi Rubiandini.
Keenam saksi dari PT Duta Putra Valutama adalah Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, dan Topo Waspodo. (eka/*)