JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Lagi- lagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenakan tersangka kasus tes swab terkait virus corona (Covid-19).
Plolisi juga menetapkan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat serta menanti Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka kasus yang sama.
“Penyidik sudah gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Ia juga memastikan tersangka itu adalah “Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” jelas Andi. (ling)