BENGKULU, CITRAINDONESIA.COM- Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu mencatat sekitar 14.741 hektar hutan yang ada di Bengkulu mengalami kerusakan.
“Kerusakan hutan seluas 14.741 ha dari 924.631 ha seluruh luas hutan di Provinsi Bengkulu akibat dirambah,” kata Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PPH-KSDAE) Provinsi Bengkulu, Ir Samsu Rizal Yusuf, di Bungkulu, Rabu (8/2/2016).
- 198.000 Hektare Hutan di Bengkulu Rusak dan Rawan Terbakar
- “Inna Lillahi†Tunjangan 7.135 PNS Bengkulu Dihapus
- 8 Dari 1.000 Perempuan Bengkulu Idap Kanker Serviks
Lebih lanjut, kerusakan itu terdapat di Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Tetap (HP), dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lokasinya cukup banyak terdapat di wilayah Bengkulu Tengah, Kaur dan Mukomuko.
“Perambahan misalnya dengan ditanam kopi, sawit, dan karet. Sementara jumlah Polhut yang jaga hanya 87 orang,” ungkap Rizal.
Menurutnya, kerusakan hutan tersebut akan mempengaruhi kegiatan pembangunan di sektor lainnya, terutama sektor pertanian dan perikanan, karena salah satu fungsi hutan yang paling utama adalah sebagai penyangga, yaitu daerah penyimpan air di musim hujan dan penyuplai air saat kemarau.
“Kalau hutan dirusak pertanian dan perikanan akan mengalami dampak yang signifikan karena hutan itu sebagai penyimpan air di musim hujan,” katanya.
Terpisah, Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah menilai perambah hutan harus ditindak. “Perlu ditindak tegas setiap pelaku yang dengan sengaja merusak hutan,” ujarnya.
Beni menambahkan, tidak berhak orang atau oknum tertentu menanam tanaman seperti kopi, sawit, ataupun karet di hutan lindung karena melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Membangun kebun sawit, karet, dan kopi di dalam hutan lindung akan dikenakan sanksi hukuman pidana serta pihak yang melakukan penanaman diwajibkan memulihkan kembali hutan lindung tersebut,” jelasnya. (ica)