JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, regulasi Low Cost end Green Car (LCGC) yang akan diterbitkan bulan ini bertujuan merangsang kemajuan industri otomotif di dalam negeri.
Pemberian insentif bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam bentuk pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akan dikeluarkan dengan persyaratan yang cukup berat.
“ATPM harus memproduksi kapasitas mesin (cc) yang hanya 1.000-1.200 cc. Kami beri PPnBM hanya sebesar 100%,” ungkapnya di Jakarta, Senin (10/6/2013).
Namun pihaknya mengklaim untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan bermotor akan tetap ada seiring penambahan pajak bagi penerimaan negara.
Budi mengingatkan, secara umum produksi LCGC akan memberikan pengguna untuk tidak melakukan perjalanan jauh karena kapasitas mesin yang terbilang kecil.
“Jadi masyarakat kalau pergi jauh pasti lebih memilih angkutan umum saja. LCGC bisa membawa kia pergi tapi tidak lebih dari 1.200 km,” ucapnya.
Menurut Budi, desain produksi LCGC didesain power train, yaitu engine, dan transmisi excel sehingga menawarkan konsumsi bahan bakar yang jauh lebih hemat.
“Di samping itu jika ini program LCGC akan menumbuhkan kemandirian sektor industri otomotif khususnya pada industri kompenen nasional,” tutur Budi. (iskandar)