“KPK secara solid dan utuh memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten,” tegas Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Ratu Atut menjadi tersangka menyusul dengan tersangka-tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap Ketua mantan Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ditambahkan Abraham, penetapan ini menyusul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni TCW (Tubagus Chaeri Wardana), yang juga adalah adik Ratu Atut.
Begitu juga dengan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes), menurut Abraham, KPK juga menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.
“Kasus alkes juga dalam ekspos 12 Desember untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Atut) juga tersangka,” ujar Abraham.
Namun berbeda dengan kasus Pilkada Lebak, menurut Abraham, KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran Atut dalam kasus itu. Pasal-pasal yang menjerat Atut juga masih dalam pengkajian.
“Masih akan direkontruksikan perbuatan, pasal-pasalnya dalam sprindik,” katanya. (fid)